Keputusan Menteri Agama No. 18 Tahun 1975 (disempumakan) dan Keputusan Menteri Agama No.6 Tahun 1979, pasal 114, Bagian Dokumentasi dan Publikasi, mempunyai tugas menyelenggarakan inventarisasi, dokumentasi, penggandaan peraturan perundangan dan dokumentasi hukum Iainnya serta bahan informasi mengenai kegiatan di bidang tugas pokok Departemen Agama,…
Keputusan Menteri Agama No. 18 Tahun 1975 (disempumakan) dan Keputusan Menteri Agama No.6 Tahun 1979, pasal 114, Bagian Dokumentasi dan Publikasi, mempunyai tugas menyelenggarakan inventarisasi, dokumentasi, penggandaan peraturan perundangan dan dokumentasi hukum Iainnya serta bahan informasi mengenai kegiatan di bidang tugas pokok Departemen Agama,…