rnrnKetika Departemen Agama, melalui Keputusan Men ten Agama (KMA) Nomon 1 Tahun 2001, menggabungkan dua unit kerja yang semula terpisah yaitu kelitbangan dan kediklatan, yang kemudian menjadi satu unit organisasi dengan nomenklatur Badan Litban,agama dan Dikiat Kegamaan, tentu tidak tanpa makna. Kebijakan tersebut mengandung makna bahwa tugas-tugas…
rnrnKetika Departemen Agama, melalui Keputusan Men ten Agama (KMA) Nomon 1 Tahun 2001, menggabungkan dua unit kerja yang semula terpisah yaitu kelitbangan dan kediklatan, yang kemudian menjadi satu unit organisasi dengan nomenklatur Badan Litban,agama dan Dikiat Kegamaan, tentu tidak tanpa makna. Kebijakan tersebut mengandung makna bahwa tugas-tugas…