Text
Perbendaharaan Negara
rnrnUndang-undang tentang Perbendaharaan Negara ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum di bidang Administrasi Keuangan Negara.rnDalam Undang-undang Perbendaharaan Negara ini ditetapkan bahwa Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Negara termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. Undang-undang Perbendaharaan Negara ini selainrnmenjadi landasan hukum dalam pelaksanaan reformasi Pengelolaan Keuangan Negara pada tingkat pemerintah pusat, berfungsi pula untuk memperkokoh landasan pelaksanaan Desentralisasi dan Otonomi Daerah dalamrnkerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.rnrnrn
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain