Text
Undang Undang Republik Indonesia Tahun 1999 Tentang Parpol dan Pemilu
Usaha untuk menumbuhkan dan memperkokoh kemerdekaanrnbersenkat, berkumpul. dan mengeluarkan pikiran mempakan bagian danrnupaya untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalamrnNegara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, danrnberdaulat, demokratis, dan berdasarkan atas hukum.rnSehingga Partai Politik merupakan sarana yang sangat penting arti,rnfungsi, dan perannya sebagai perwujudan kemerdekaan berserikat,rnberkumpul, dan mengeluarkan pikiran dalam mengembangkan kehidupanrndemokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam NegararnKesatuan Republik Indonesia.rnSalah satu sarana untiik mewujudkan kedaulatan rakyat dalamrnrangka keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemenntah negara yaiturndengan menyelenggarakan Pemilihan Urnum.rnSehingga Pemiithan Umum bukan hanya bertujuan untuk memilih wakilrnwakil rakyat yang alcan duduk dalam lembaga Perm rakatan/Perwakilan,rnmelainkan juga merupakan suatu sarana untuk mewujudkan penyusunanrntata kehidupan Negara yang dijiwai semangat Pancasila dan Undang UndangrnDasar 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.rnDan untuk lebih mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat dan denganrntelah dilakukannya penataan Undang-undang di bidang politik, Perlurnmenata kembali penyelenggaraan pemilihan urnum secara demokratisrndan transparan, jujur dan adil, dengan mengadakan pemberian danrnpemungutan suara secara langsung, umum. bebas, dan rahasia;rnDengan demikian dapat mewujudkan lembaga permusyawaratanrndan lembaga perwakilan rakyat serta dapat menyerap danrnmemperjuangkan aspirasi rakyat sesuai dengan tuntutan politik yangrnberkembang.rnUntuk dapat mewujudkan lembaga permusyawaratan dan lembagarnperwakilan rakyat yang lebih mampu mencerminkan kedaulatan rakyat,rndiperlukan penataan ulang, susunan dan kedudukan MajelisrnPermusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakvat dan Dewan
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain