Text
Undang Undang Dasar, Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, GBHN
Undang.Undang Thisar, sebagiw dan hukum dasar Undang-undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dan hukumnya dasar negara Itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang dirnsampingnya Undarig-Undang Dasar ¡tu beriakt.juga hukurii dasar yang tidak tertulis. ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan ,terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak ditulis.rnMemang urituk menydidiki hukum dasar (droit constitutioneile)suatu negara. tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-Undang Dasarnya (loic(nstituH(-)?luI1e) saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana prakteknya dan hagaimana suasana kebatiiiannya (geisilichen Hintergnund) dan Undang-Undang Dasar itu.rnUndang-Undang Dasar negara mana pun tidak dapat dimengerti kalau hanya dibaca teksnya saja. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang Uiidang Dasar dari suatu negara. kita harus mempelajari juga bagaimana menjadinya teks itu, harus diketahui keterangan.keterangannya dan juga harusdiketahui dalam suasana apa teks ¡tu dibikin.rnDengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya undang-undang yang kita pelajari, aliran pikiran apa yang menjadi dasar undang-undang itu.rnBahwa Pancasila yang merupakan pandangan hidup Bangsa dan dasar Negara Repubiik Indonesia perlu dihayati dan diamalkan secara nyata untuk menjaga kelestarian dan keampuhannya demi terwujudnya tujuan Nasional serta cita cita Bangsa sepeti tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, Bahwa menjadi tugas konstitusional Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untukrnmenetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara yang merupakan rangkaian program-program pembangunan di segala bidang yang berlangsung secara terus-menerus, untuk dapat mewujudkan tujuanrnnasional sebagaiinana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain