Text
Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara
KATA PENGANTARrnLembaga Pengadilan Tata Usaha Negara atau yang telah banyakrndikenal dengan nama Pengadilan Administrasi cepat atau lambat akanrnterwujud di Indonesia. Rancangan undang-undang mengenai halrntersebut saat buku ini mulai kami persiapkan, telah mulai dibahas dirnmuka forum DPR dengan banyak mendapatkan tanggapan yang positif,rnwalaupun ternyata kemudian pihak panitia khusus (Pansus) RUUrntentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negararntidak dapat menyelesaikan tugasnya dalam masa persidangan DPRrnterakhir periode 1977—1982 karena keterbatasan waktu dan beratnyarnmaten yang harus dibahas (Kompas, Senin 13 September 1982).rnMemang, berdirinya lembaga ini banyak didambakan berbagairnpihak, diiringi dengan berbagai keingintahuan (nieuwsgierigheid) samrnpai ke mana kemanfaatan dan harapan-harapan yang timbuL dapatrntenlaksana dengan hadirnya lembaga ini dalam masyarakat.rnMelalui kumpulan artikel yang kami himpun sekarang, denganrnsegala kerendahan hati kami ingin mencoba untuk menjawab berbagairnpertanyaan dan harapan masyarakat seperti tersebut di atas, di manarnjawaban-jawaban tersebut sebenarnya telah sering kami kemukakanrndan terdapat dalam berbagai mass media — terutama Harian Kompas —rndi mana kami tenlibat di dalamnya.rnSebagai perbandingan kami banyak berkiblat ke Prancis karena dirnsanalah dapat dikatakan tempat lahir cikal-bakalnya lembaga tersebutrnyang banyak dijadikan pola berbagai negara, kemudian di lembagarnhAP (I’Institute International d’Administration Publique) yang berlokarnsi di Paris itulah kami sempat meneguk ilmu pengetahuan danrndiperkenalkan kepada lembaga peradilan administrasi secara agakrnmendalam.rnKemudian melalui lembaga-lembaga dan lampiran yang kamirnselipkan pada akhir kumpulan karangan ini, kami ingin pula mengajakrnpara pembaca untuk mengikuti sejarah pemikiran dan ide/gagasan
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain