Text
Pokok Pokok Hukum Perbankan di Indonesia
Dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudarnyaan Republik Indonesia No. 117/D/O/1993 tanggal 24rnFebruari 1993 telah ditetapkan kurikulum yang berlakurnsecara nasional pendidikan tinggi program saijana bidangrnilmu hukum pada fakultas hukum.rnDalam kurikulum tersebut telah ditetapkan 78 SKSrnmaten kurikulum nasional, sedarLgkan sisanya antara 66rnsampai 82 SKS merupakan kurikulum lokal yang ditetapkanrnoleh masing-masing Perguruan Tinggi sesuai dengan keburntuhan yang bersifat intern maupun ekstern. Berdasarkanrnkenyataan tersebut, maka pada masing-masing PerguruanrnTinggi Hukum di Indonesia dibenikan kebebasan imtukrnmenawarkanbeberapa mata kuliah yang dianggap relevanrndan paint diketahui oleh para mahasiswa dalam mengharndapi diriarnika pembangunan.rnSalah satu maten kuliah muatan lokal yang ditawarkanrnoleh beberapa perguruan tinggi hukum di Indonesia adalahrnmasalah hukum perbankan. Akan tetapi salah sain kendalarnyang dthadapi adalah masih terbatasnya buku/diktat yangrndapat membantu para mahasiswa dalam mempelajani subrnstansi hukum perbankan. Berangkat dan pengalaman di
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain