Text
Himpunan Peraturan Perundang Undangan dan Kebijakan Tentang Kediklatan di Lingkungan Departemen Agama
KATA PENGANTARrnAssalamu’alaikum Wr. Wb.rnPuji dan syukur kita panjaktkan kehadirat Allah SWT, karena berkatrnrahmat dan hidayah-Nya, Himpunan Peraturan Perundang-undan gan danrnKebijakan tentang Kediklatan ini dapat diterbitkan.rnRestrukturisasi Departemen Agama sesuai Keputusana Menteri AgamarnNomor I Tahun 2001, membawa perubahan mendasar terhadapa organisasirnPusdikiat Pegawai, yang berubah menjadi dua Pusdikiat, yaitu PusdikiatrnAdmininstrasi dan Pusdikiat Tenaga Teknis Keagarnaan, sertarnpenggabungan kedua Pusdikiat ke dalam organinsasi Badan LitbangrnAgama dan Dikiat Keagamaan.rnImplikasi lain dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001 adalahrnfungsional penyelenggaaraan Dikiat oleh Lembaga Dikiat di lingkunganrnDepartemen Agama. Dengan ketentuan tersebut, maka pelaksanananrnDiklat yang sebelumnya dilakukan oleh masingasitg unit teknis,rndialihkan kepadaa Lembaga Diklat baik di Pusat maupunði Derah.rn,rn,, ...rnDengan perubahan struktur organisasi yang cukup wfldarnental ini, danrndalam Rangka pelaksanaan fungsi kedikiatan oleh Lembaga Diklat, yangrndiharapkan mampu mcmenuhi kebutuhan Kompetensi pegawai untukrnmendukung pelaksanaan tuga pokok organisasi Departemen Agama, makarndipandang perlu untuk mensosialisasikan berbagai peratutan pcrundangrnundangan dan kehijakan tentang Kediklatan’dilingkungan DepartemenrnAgama.Himpunan Peratuan Perundang-undangan dan kehijakan tentangrnKedikiatan ini merupakan pedoman dan acuan bagi seluruh unit kerja dirnlingkungan Departemen Agama, terutama dalam hal perencanaan programrnpengembangan SDM, serta menjadi dasar hukurn bagi PusdikiatrnAdministrasi, Pusdikiat Tenaga Teknis Keagamaan, serta Balai Dikiatrndalam proses penyusunan program dan anggaran serta penyelenggaraanrnDikiat di lingkungan Departemen Agama.rnDiharapkan dengan diterbitkannya Himpunan Peraturan Perundangrnundangan dan kebijakan tentang Kedikiatan ini, upaya-upayarnpengembangan aparatur Departemen Agama dapat dirancang danrndilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan mampu mendorongrnpeningkatan kinerja Kedikiatan di lingkungan Departemen Agama.rnWassalamu’alaikum Wr. Wb.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain