Text
Himpunan Peraturan Perundang Undangan Produk Departemen Agama Tahun 1991
KATA PENGANTARrnAssalamu’alaikum W.W.rnDengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT,rnTuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat dan karuniaNya,rnkami sajikan buku Himpunan Peraturan Perundangan yangrnditerbitkan Departemen Agama dalam tahun 1991 seperti yangrnada ditangan pembaca ini.rnDalam tahun itu Departemen Agama telah menerbitkanrn333 peraturan perundangan yang bisa dikelompokkan menurutrnsifatnya ke dalam 3 kelompok, yaitu (a) Peraturan MenterirnAgama O buah; (b) Keputusan Menteri Agama 328 buah dan (c)rnInstruksi Menteri Agama 5 buah. Buku ini memuat 110 buahrnperaturan perundangan, yaitu yang bersifat mengatur yangrnterdiri Instruksi 5 buah dan Keputusan 105 buah, selebihnyarnyang mengatur pelaksanaan program seperti pembentukanrnpanitia proyek atau tim dan kegiatan lainnya, termasukrnKeputusan yang dibukukan secara terpisah, tidak dimuat.rnBerbeda dengan penerbitan sebelumnya, atas beberaparnsaran yang kami terima, dalam buku ini peraturanperundanrngan disajikan menurut bidang masalah yang meliputi:rn1. Bidang Kepegawaian 2 buahrn2. Bidang Keuangan 2 buahrn3. Bidang U m u m 8 buahrn4. Bidang H a j i 5 buahrn5. Bidang N T C R 2 buahrn6. Bidang Bazis 1 buahrn7. Bidang Pendidikan 76 buahrn8. Bidang Peradilan 4 buahrn9. Bidang Katholik 1 buahrn10. Bidang Bantuan 3 buahrn11. Bidang Kerjasama 8 buahrnJumlah 112 buahrnDengan pengelompokan menurut bidang masalah tersernbut diharapkan buku ini akan dapat dipakai secara lebihrnpraktis, lebih mudah, terutama bagi para pemakai yangrnumumnya memerlukan kecepatan dan ketepatan dalam melakrnsanakan tugas kesehariannya. Dengan demikian para pemakai,rnbaik mereka yang karena jabatan dan fungsinya perlurnmemahami peraturan perundangan tertentu, maupun merekarnyang karena keterkaitan partisipasi dengan DepartemenrnAgama, akan meluangkau waktu untuk menyimak peraturanrnperaturan tertentu yang menjadi perhatiannya.rnSelain dan pada itu terbitannya peraturan-peraturanrntersebut adalah refleksi dan meningkatnya perhatian danrnhasrat serta semangat masyarakat dan bangsa kita terhadap 11rnbidang masalah tersebut. Dengan kata lain, secara umum dapatrndikatakan bahwa masyarakat dan bangsa kita semakinrnmeningkat kesadarannya untuk terus meningkatkan kesejahternraan malalui berbagai kegiatan pembangunan. Dan bila kesarndamn, perhatian, dan hasrat serta semangat mereka meningrnkat maka amatlah logis bila para aparatur Departemen Agamarnmengimbanginya dengan pelayanan masyarakat yang semakinrnmeningkat sebagaimana berulangkali diharapkan oleh BapakrnMenteri Agama, Bapak sekretaris Jenderal dan Bapak-bapakrnPejabat teras lainnya. Dengan Peningkatan Pelayanan InsyarnAllah upaya meningkatkan keberhasilan pembangunan agamarnsebagai landasan moral, etik dan spiritual pembangunanrnnasional akan tercapai.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain