Text
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 717 Tahun 2006 Tentang Lambang Departemen Agama
KATA PENGANTARrnPuji dan syukur senantiasa kita panjatkan kernhadirat Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa, yang atasrnperkenan-Ny’a. Keputusan Menteri Agama RepublikrnIndonesia Nornor 717 Tahun 2006 Tentang LambangrnDeparternen Agama RI dapat disusun dan diterbitkan.rnKeputusan ini merupakan penyempurnaanrnKeputusan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 1979rnTentang Lambang Departemen Agarna dan KeputusanrnMenteri Againa Nornor 43 Tahun 1982 TentangrnPenyernpurnaan Keputusan Menteri Agarna Nomor 58rnTahun 1979 Tentang Lambang Departemen Agama.rnUpaya penyempurnaan Keputusan inirndirnaksudkan untuk menciptakan efisiensi 1an erekti fitasrnpenerapan dan penggunaan Larnbang DeparteienrnAgama. yang kini sernangat penggunaannya terasa mulairnmemudar. • :rnDengan telah selesainya penyusunan danrnditerbitkannya Keputusan ini, perkenank’an kamirnmenyampaikan terima kasih kepada TimrnPenyempurnaan Petunjuk Pelaksanaan Lanibang dirnlingkungan Departemen Agama Tahun 2006 danrnpenghormatan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak terkait atas dukungan kepada karni sehingga KeputusanrnMenteri Agama Nomor 58 Tahun 1979 dan KeputusanrnMenteri Agarna Nomor 43 Tahun 1982 selesairndisempurnakan.rnSernoga lambang Departernen Agama ini dapatrnditerapkan dan digunakan secara efektif dan efisien dirnseluruh j ajaran Departernen Agarna.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain