Text
Peraturan Perundang Undangan Kehidupan Beragama, Seri A; Penyiarana Agama dan Pendirian Rumah Ibadah
KATA PENGANTARrnSalah satu sasaran pembangunan agama yang sangal strategisrnadalah terciptanya kerukunan hidup intern dan antar umat beragamarnyang dinamis dan semakin mantap. Keberhasilan pembangunan inirnmerupakan syarat mutlak untuk terciptanya stabilitas nasional,rnpersatuan dan kesatuan bangsa yang pada dasarnya dapat menjaminrnkesinambungan dan keberhasilan pembangunan nasional.rnDalam upaya mewujutkan kerukunan yang dinamis diperlukanrnberbagai kebijakan dengan pendekatan yang penuh kearifan. Salah saturnkebijakan yang paling efektif adalah memasyarakatan peraturanrnperundang-undangan tata kehidupan beragama yang berfungsirnmengatur dan mengarahkan aktifitas kehidupan beragama yang tertib,rnrukun, damai dan sejahtera.rnSesuai dengan fungsinya, peraturan perundang-undangan adalahrnuntuk mencegah terjadinya perbuatan atau tindakan yang merugikanrnmasyarakat dan agama, untuk menyelesaikan setiap kasus atau masalahrnyang terjadi dimasyarakat. Seiring dengan fungsi tersebut peraturanrnperundang-undangan yang berkaitan dengan tata kehidupan beragamarndibuat dengan harapan agar masyarakat beragama memahami danrnmenyadari bahwa mentaati peraturan adalah suatu kewaj iban dalamrnhidup bermasyarakat dan bernegara.rnSejalan dengan pemikiran diatas dan bercermin kepadarnpengalaman selama program pembangunan jangka panjang 25 tahunrntahap Pertama, maka ada tahap Pembangunan Jangka Pnjang IIrndipandang perlu untuk meningkatkan usaha, memasyarakatkanrnperaturan perundangan secara lebih luas. Kebijakan ini sesuai denganrnharapan Komisi IX DPR-R1 dalam beberapa kesempatan yang selalurnmenekankan hal itu. Juga, pada han-han pertamanya, Menko Polkamrnmenyarankan perlunya memasyarakatkan dan menata kembalirnperaturan perundangan yang ada, serta menginformasikan semuarnkegiatan pembangunan kepada segenap masyarakat dengan cara-cararnyang menyejukican agar Iebih berkembang rasa memiliki dan kesadaranrnbahwa pembangunan dan masyarakat, untuk masyarakat dan olehrnmasyarakat. Alhamdulillah dalam tahun anggaran 1993/1994 pada awalrnPelita VI ini Biro Hukum dan Humas Departemen Agama dapatrnmenerbitkan buku peraturan Perundang-undangan KehidupanrnBeragama sen A tentang penyiaran Agama dan pendirian RumahrnIbadah dengan harapan agar dapat menjangkau kalangan yang lebihrnluas. Dengan lebih luasnya jangkauan. diharapkan pembinaanrnkehidupan beragama dapat dilaksanakan secara lebih berdaya guna danrnberhasil guna, berkat kesadaran dan dukungan masyarakat. Walaupunrndemikian. agaknya perlu diindahkan harapan Menteri Agama RIrndalam pembinaan kehidupan beragama tidak menonjolkan legalrnapproach, melainkan Iebih mengedepankan pendekatan kemitraanrndan musyawarah.rnSemoga bermanfaat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain