Text
Peraturan Perundangan Undangan Kehidupan Beragama Seri C; Pembinaan Aliran Aliran Keagamaan
KATA PENGANTARrnKehidupan individu dan masyarakat yang serba selaras adalahrntujuan akhir Pembangunan Nasional yang digambarkan secara ringkasrnsebagai masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila.rnHal ini berarti bahwa pembangunan itu mencakup kemajuan lahiriah danrnkepuasan batiniah secara selaras, serasi dan seimbang.rnDalam hubungan ini pembinaan kehidupan beragama yangrnmerupakan bagian terpadu dan Pembangunan Nasional perlu tenusrnditingkatkan, baik yang menyangkut pembinaan keimanan dan ketaqwaan,rnpeningkatan wawasan keagamaan, maupun kerukunan hidup umatrnberagama, lebih-lebih path PiP II yang ditandai makin kompleksnyarnkehidupan sebagai dampak negatif derasnya artis globalisasi dan pesatnyarnkemajuan iptek, pembinaan kehidupan beragama akan memperolehrntantangan semakin berat.rnKerukunan hidup umat beragama merupakan prasarana yangrnamatpentingbagi terciptanya persatuan dan kesatuan nasional. Kerukunanrnhidup umat beragama merupakan suatu kondisi yang dinamis yangrnbenlangsung sejalan dengan pertumbuhan dan kemajuan masyarakat.rnDalam kaitan ini peranan majelis-majelis agama sangat penting dalamrnpembinaan kerukunan baik intern umat seagama, antar umat yangberbedarnagama maupun antara umat beragama dengan pemerintah. Sementara iturnperkembangan masyarakat yang makin maju tidak dengan sendirìnyarnmeniadakan munculnya aliran-aliran baru atau aliran lama dengàn bentukrnbarn, dengan ajaran-ajaran yang menyimpang dan ajaran pokoknya.rnTidak sedikit aliran-aliran keagamaan yang bertentangan dengan ajaran-rnajaran dan hukum agama bermunculan dalam masyarakat. .rnDiantara ajaran-ajaran yang dibawa aliran-aliran keagamaanrntersebut banyak diantaranya yang melanggar hukum, menimbulkanrnkeresahan masyarakat dan memecahbelah persatuan dan bahkanrnmembahayakan agama-agama yang ada.Pemerintah bersama majelis-majelis agama ini tenis berusaharnmelakukan pembinaan agar para pengikut aliran keagamaan kembalirnkepada agama yang bersangkutan. Pembinaan dilakukan melalui kulturalrnpersuasif edukatif secara arif dan melalui pendekatan sistemik. Dalamrnhubungan ¡ni Komisi IX DPR dan Menko Polkam pada berbagairnkesempatan menekankan perlunya pemasyarakatan berbagai peraturanrnperundang-undangan yang menyangkut kehidupan beragama, sebagairnupaya antisipatif dan pencegahan teiadinya penyalahgunaan dan penodaanrnagama sefla penyimpangan terhadap berbagai ketentuan perundangrnundangan yang menyangkut kehidupan beragama.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain