Text
Kasus Kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia
Salah satu masalah yang sering merigusik kerukunarirnantarumat beragama adalah masalah terkait pendirianrnrumah ¡badah dan pemanfaatan bangunan bukan rumahrnibadah sebagai tempat ibadah sementara. Hal ini terjadirnkarena perbedaan tipis antara hak beribadah denganrnmendirikan rumah ibadah atau memanfaatkan bangunanrnbukan rumah ¡badah sebagai tempat ibadah. Sehinggarntidak jarang sekelompok penganut agama menganggaprnsama bahwa mendirikan rumah ¡badah juga sebagai hakrnpribadì yang tidak bisa dikurangi. Padahal urusanrnmendirikan rumah ibadah dan pemanfaatan bangunanrnbukan rumah ibadah sebagal tempat ibadah sudah beradarndi luar hak pribadi, karena sudah berada di ranah sosial.rnKeinginan sekelompok penganut agama untuk mendirikanrnrumah ¡badah atau memanfaatkan bangunan bukari rumahrnibadah sebagai tempat ibadah sering bertabrakan denganrnkebebasan atau kepentingan umat lain, bahkan denganrnketertiban umum. Yang kemudian menimbulkan keresahanrnmasyarakat. Untuk mengatur permasalahan tentang rumahrn¡badah termasuk di dalamnya pemanfaatan bangunanrnbukan rumah ¡badah sebagai tempat ibadah,rnmajelis-majelis agama dengan difasilitasi oleb Pemerintahrntelah merumuskan Peraturan Bersama Meriten Agama danrnMenteni Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8Tahun 2006.rnNamun disayangkan, dengan diterbitkannya PBM, masalahrnpendinian rumah ibadah dan pemanfaatan bangunanrnbukan rumah ibadah sebagai tempat ibadah tidak sertarnmerta usai. Masih banyak kasus-kasus pendirian rumahrnibadah yang ditolak oleh masyarakat. demikian pularnpemanfaatan bangunan bukan rumah ibadah sebagalrntempat ¡badah sementara. Buku ¡ni menyingkap bagaimanarnPBM dipahami dan dipedomani umat beragama dalamrnmendirikan rumah ibadah maupun meman(aatkanrnbangunan bukan rumah ibadah sebagai tempat ibadah;rnBagaimana aparatur pemerintah dalam hal inirnpemkab/Pemkot, dinas-dinas terkait dan Kemenag sertarnpemuka agama terutama yang tergahung dalam FKtJBrnyang diberi amanah untuk mengawal peraturan ¡tu antararnlain dalam kaitannya dengan pembangunan rumah ibadah;rnSerta bagaimana pula masyarakat berperan sebagairnpengontrol terhadap penyimpanganpeflYimPaflgan balkrnyang dilakukan oleh aparat maupun oleh kelompokrnmasyarakat tertentu dalam kaitannya denganrnpembangunan rumah ibadah dan pemanfaatan bang unanrnbukan rumah ¡badah sebagai tempat ibadah. Apakahrnmereka sudah bisa berperan sebagai pengontrol baik? Ataurnsebaliknya, mereka masih jauh dan yang diharapkan danrnmasih sering bertindak anarkhis?
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain