Text
Pandangan Pemuka Agama Tentang Urgensi Pengaturan Hubungan Antar Umat Beragama di Indonesia
KATA PENGANTARrnKEPALA PUSUTBANG KEHIDUPAN KEAGAMAANrnIhwal pengaturan hubungan “lalulintas” antarumatrnberagama menjadi fokus penelitian ini. Adanya pengaturanrnoleh Negara terhadap unsur-unsur hubungan antarumatrnberagama kerap dipandang intervensi. Kehadiran pengaturanrnjuga sering dipersepsi kedigdayaan kuasa Negara atas agama.rnPadahal, filosofi kehadiran Negara adalah adanya pihak yangrndisepakati bersama mengantarai dan mengatur lalulintasrnhubungan antar warga negara. Absennya Negara dalamrnurusan untas apalagi gesekan antarumat justeru pengabaianrntugas dan fungsinya. Tetapi sejauh mana pengaturannya,rnmemang menjadi soal.rnKarena itu, penting melakukan penelitian lapangan,rn“mendengar dan mulut pertama”, para pemuka agama,rnterkait sejauhmana pengaturan hubungan antarumatrnberagama diperlukan, termasuk bentuk dan lingkupnya.rnTerlebih lagi lokusnya beberapa kota besar di Indonesia yangrnmulti etnisdan agama. Tujuh kabupaten/ kQta tersebut, yakni:rnMedan, DKI Jakarta, Surabaya, Palangaraya, Penpasar,rnAmbon danjayapura. Kota-kota ini merupakan ibu kotarnProvisinsi, bahkan ibu kota Negara yakni DKI Jakarta yangrnsangat multi etriis, budaya dan agama.rnHasil penelitian menunjukkan, pada umumnyarnpemuka agama berpendapat bahwa pengaturan hubunganrnantarumat beragama urgen (91,12%), Pengaturan dinilairnbermanfaat bagi pemeliharaan kerukunan umat beragamarn(93,07%), Mereka berpandangan yang berwenang mengaturrnadalah pemerintah bersama parapemuka agama dan berbagairnagama, namun posisi pemerintah dalam hal ini lebthrnmerupakan fasilitator (83,17%%), bentuk pengaturannya yangrndikehendaki berupa undang-undang (67,33%), dan umumnya mengemukakan bahwa sanksi hokum penting di berikanrnkepada para pelanggar peraturan tentang hubungan antarrnumat beragama (96,04%).rnPara Pemuka Agama cenderung sepakat terhadap 9rn(Sembilan) aspek hubungan antarumat beragama yang perlurnpengaturan, dengan skala persepsi yang bervariasi,rnkesembilan aspek itu yakni: pendirian rumah ibadat,rnpenyiaran agama, pendidikan agama, peringatan han besarrnkeagamaan, bantuan luar negeri, pemakaman jenazah,rnperkawinan beda agama, pengangkatan anak danrnpenyalahgunaan! penodaan agama.rnPenelitian yang mendasari buku ini tenth tidak lepasrnatas dukungan semua pihak, sejak pembahasan DesainrnOperasionat Studi Penjajakan, Pengumpulan data lapanganrndan Diskusi Terfokus dan Pra Seminar Hasil Penelitian sertarnSeminar Hasil Penelitian. Untuk itu, kami mengucapkanrnterimakasih kepada para Narasumber, Pemuka Agama, danrnAparatur Kementerian Agama Wilayah/ Kabupatèn! Kota atasrnpemberian data dan sumbangan pemikiran untuk tercapainyarntujuan penelitian.rnTenth Buku ini masih ada kekurangannya, danrnpenyempurnaan akan dilakukan pada kesempatan penerbitanrnselanjutrìya, dengan harapan buku ini member manfaat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain