Text
Kasus Kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia
Biaya nikah selama ¡ni menjadirotan publik.rnHal tersebut menjadi wajar karenarnbersentuhan angsung dengan masyarakatrnhingga arus bawah. Ketidakwajaran itu cukuprnberalasan karena sebagaimana disebutkanrndalam PP No. 47Tahun 2004 tentang Tarif AtasrnJenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yangrnsecara jelas menyatakan besaran biayarnpencatatan nikah adalah Rp 30.000,-.rnAkan tetapi fakta terungkap biaya nikah yangrnditerima petugas KUA (penghulu) danrnmasyarakat sebaga ‘iasa” kepada pegawairnKUA dalam satu peristiwa nikah melebihirnangka tersebut, bervariasi tergantung daerahrndan letak geografisnya.rnUpaya penanggulangan pemberantasanrnkorupsi kemudiah dihebohkan denganrnditangkapnya oknum KUA di Kediri JawarnTimur oleh tim Kejaksaan Negeri Kediri padarntahun 201S-yang terjerat dengan pasalrngratifikasi. Selama memberikan pelayananrnpencatatan perkawinan, oknum tersebutrnmenerima biaya nikah sebesar Rp 225.000rnuntuk pernikahan di luar kantor. Bahasan dirnatas adalah salah satu dan serangkaian kajianrntentang pelayanan keagamaan. Buku inirnmerupakan hasil dali penehtian yangrndilakukan oleh Puslitbang KehidupanrnKeagamaan Badan Litbang dan DikiatrnKernenterian Agama meng ungkap beberaparnpersoalan yang menjadiperbincangafl publik.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain