Text
Pedoman Penangan Aliran dan Gerakan Keagamaan Bermasalah di Indonesia
SAMBUTANrnKEPALA BADAN LITBANG DAN DIKLATrnKEMENTERIAN AGAMA RIrnKami menyambut baik diterbitkannya buku,rn“Pedoman Penanganan Aliran dan Gerakan KeagamaanrnBer rnasalah di Indonesia” ini kami anggap penting karenarnbeberapa hal. Pertama, gerakan keagamaan baru (new religiousrnmovement) merupakan fakta dan realitas yang terjadi dirnmasyarakat kita, kapanpun dapat muncul, baik yang diresponrndengan menunjukkan sikap pro maupun sikap kontra.rnGerakan tersebut secara fenomenal ada yang bermasalah danrnada yang tidak bermasalah.rnKedua, pada saat bersamaan, Pemerintah Indonesiarnmenghadapi persoalan terkait isu “pembiaran” tatkala terjadirnkekerasan yang menyangkut penganut aliran dan gerakanrnkeagamaan bermasalah seperti penutupan rumah ibadat danrnkekerasan terhadap mereka yang dituduh melakukanrnpenodaan agama. Padahal, pemerintah telah melakukanrnberbagai upaya, tidak saja memberikan peringatan, bimbinganrndan fasilitas, akan tetapi juga menerbitkan regulasirnkeagamaan yang dalam penyusunan regulasi tersebutrnmelibatkari instansi terkait dan beberapa elemen masyarakat.rnHal itu dapat dilihat pada proses penyusunan PeraturanrnBersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9rndan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan TugasrnKepala Daerahi Wa kil Kepala Daerah dalain PemeliharaanKerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum KerukunanrnLlmat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, serta KeputusanrnBersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri DalamrnNegeri Republik Indonesia, Nomor: 3 Tahun 2008, Nornor: KEPrn033/A/JA/6/2008, dan Nomor: 199 Tahun 2008, tentang Peringatanrndan Peri ntah kepada Penganut, Anggota, danlatau Anggota PengurusrnJemaat Ahmadiyah Indonesia (JAl) dan Warga Masyarakat.rnKetiga, gerakan keagamaan bermasalah menrndekonstruksi ajaran agama yang telah menjadi anutanrnmasyarakat mendorong lahirnya konflik dan kekerasanrnterutama di tingkat akar rumput dengan melibatkan arusrnutama (mainstream). Dalam kasus seperti ini kelompokrnminoritas selalu dikalahkan dengan berbagai perlakuanrndestruktif, Di sisi lain aliran dan gerakan keagamaan tersebutrnmemunculkan permasalahan yang nyata-nyata melawanrnhukum dan konstitusi, mendorong makar dan memicu konflikrnsosial.rnKeenipat, penanganan aliran dan gerakan keagamaanrnbermasalah belum dilakukan secara serius, komprehensif, danrnberkesinambungan. Sementara itu masyarakat mengalamirnkeresahan akibat tindakan anarkis terus teadi. Seyogyanyarnhak hidup kelompok-kelompok minoritas sebagai wargarnnegara wajib dilindungi.rnSalah satu upaya yang penting dilakukan adalahrnperlindungan hak psikologis korban (pengikut atau calonrnpengikut aliran tersebut), terutama jika penyimpangan yangrndilakukan oleh aliran yang menggunakan metode brain-washing, manipula tij pemaksaan, dan indoktrinasi yangrnmenyebabkan korbannya menutup din dan dikucilkan.rnUntuk penyelesaian masalah aliran dan gerakanrnkeagamaan bermasalah tersebut, Buku Pedoman ini harusrnmenjadi acuan bagi seluruh satuarL kerja di lingkungarirnKementerian Agama RI untuk mempedomaninya, sesuairndengan SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERALrnKEMENTERIAN AGAMA Nomor: SJ/B.VIHK.0O/71.08/2014rnTENTANG PEDOMAN PENANGANAN ALIRAN DANrnGERAKAN BERMASALAH DI INDONESIA, tanggal 7rnApril 2014.rnAkhirnya, kami mengucapkan terimakasih kepadarnsemua pihak dengan sepenuh hati telah mendukung dalamrnpenyusunan Pedoman ini. Kami berharap, semoga denganrnPedoman ini menjadi pemandu dalam penyelesaianrnpermasalahan aliran keagamaan bermasalah di Indonesia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain