Text
Dialog Jurnal penelitian dan kajian keagamaan, Potensi Wakaf dan Zakat di Indonesia
D alam manajemen modern saat ini, wakaf diintegrasikan dengan berbagairnsistem modern yang telah ada, terutama terkait dengan wakaf uang saatrnini tengah digencarkan di Indonesia. berdasarkan UU No. 41 tahun 2004,rnpenerimaan dan pengelolaan wakaf uang dapat diintegrasikan dengan lembagarnkeuangan syariah. Dalam wakaf uang, wakif tidak boleh langsung menyerahkanrnmauquf yang berupa uang kepada nazhir, tapi harus melalui LKS, yang disebutrnsebagai LKS Penerima Wakaf Uang (PWU).
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain