Text
Penistaan Agama Dalam Perspektif Pemuka Agama Islam
Saiah satu masalah dalam pengaturan iaranganrnpenodaan agama di Indonesia iaiah karena UU No.1 PNPSrnTahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaanrndan/atau Penodaan Agama itu mengaitkan kejahatanrnsebagaimana disebut podo Pasal 156a KUHP denganrnhukum administratif, yaitu periunya penerbitan suratrnperingatan kepada pihak-pihak pelaku penodaan agamarnsebelum dikenakan Pasal 156a tersebut. Demikianrnpendapat sebagian kelompok masyarakat, sedangkanrnsebagian masyarakat Iainnya berpendapat bahwa Posairn156a KUHP itu berdiri sendiri dan tidak harus dikaitkanrndengan Posai 1 dan 2 UU No. 1 PNPS Tahun 1965. Dalamrndua kali penanganan perkara uji maten UU No. 1 PNPSrnTahun 1965 dan Pasal 156a KUHP, Mahkamah Konstitusirn(MK) telah memutuskan menolak gugatan para penggugatrnuntuk menghapuskan kedua aturan hukum tersebut. MKrnmemandang bahwa kedua aturan perundangan, yaitu UUrnNo. 1 PNPS Tahun 1965 dan KUHP Pasai 156a adalahrnkonstitusional dan masih relevan keberadaannya untukrndipertahankan meskipun MK mengakui perlunyarnpenyempurnaan UU No.1 PNPSTahun 1965.rnSalah satu pertanyaan yang muncul sekarang iaiahrnapakah penyempurnaan UU No. 1 Tahun 1965 iturnmemang diperlukan sekarang dan bagaimana bentukrnpenyempur-naannya ¡tu ke depon?. lnilah antara lain halrnhal yang hendak dijawab oleh penelitian Badan litbangrndan Dikiat Kementerian Agama tahun 2013, meialuirnserangkaian wawancara dengan para pemuka agamarnkhususnya para pemuka agama islam di sejumiah provinsirndi Indonesia. Sebelumnya penelitian itu juga menanyakanrntingkat pemahaman para pemuka agama tersebutrntentang UU No. 1 PNPS Tahun 1965. Di sinilah letakrnpentingnya penelitian tersebut yang hasilnya dituangkanrndalam buku iaporan penelitian ini.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain