Pusdikiat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, Kementerian Agama memiliki tiga tugas pokok yaitu: melak...">
Pusdikiat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, Kementerian Agama memiliki tiga tugas pokok yaitu: melak..."/>
Pusdikiat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, Kementerian Agama memiliki tiga tugas pokok yaitu: melaksanakan dikiat, mengembangkan sistem kedikiatan, dan melakukan pembinaan balai-balai dikiat di lingkungan Kementerian Agama. Pengembangan system kediklatan meliputi pengembangan isi, proses, alumni, widyaswara dan penyelenggara, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan sistem evaluasi. rnKementerian Agama di masa depan.rnrnrn
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2035
Penerbit
Jakarta :
Kementrian Agama RI Badan Litbang Dan Diklat Puslitbang Pendidikan Agama Dan Keagamaan.,
2011