Text
Panduan Pemasyarakatan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan Ketetapan MPR RI
KATA PENGANTARrnPasa! 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, menetapkan bahwa salah satu tugas Pimpinan MPR adalah mengoordinasikan Anggota MPR untukrnmemasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang dimaksud dengan mengoordinasikan adalah mempersiapkan anggota MPR untuk memasyarakatkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada saat menjalankan tugas dan wewenangnya pada lembaga masing-masing. Ketentuan ini tidak menutup kesempatan bagi Pemerintah dan masyarakat untuk memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Pe!aksanaannya, sesuai dengan ketentuan Pasa! 22 ayat (1) huruf e Peraturan Tata Tertib MPR, tugas tersebut diimplementasikan oleh Pimpinan MPR dengan menyosialisasikan 4 (empat) pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika kepada segenap elemen bangsa. Selain itu, Pimpinan MPR juga membentuk Tim Kerja Sosialisasi yang anggotanya berjumlah 35 orang, terdiri atas unsurrnFraksi-fraksi dan Ke!ompok Anggota DPD di MPR yang ditugasi untuk menyusun materi dan metodologi, memantau, dan mengevaluasipenyelenggaraan kegiatan sosialisasi, serta melaksanakan sosialisasi dirnkabupaten/kota. Kegiatan sosialisasi empat pilar kehidupan berbangsa dan bemegara serta Ketetapan MPR sangat penting karena saat ini masih banyak penyelenggara negara dan kelompok masyarakat yang belumrnmemahami dan mengerti tentang nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Selain itu, banyak masukan dan harapan dan masyarakat bahwa sosialisasi yang telah dilakukan memang sudah sangat effektif namun belum menjangkau seluruh masyarakat, sehingga MPR harus terus melakukan sosialisasi dengan jangkauan yang lebih luas yang diharapkan akan banyak masyarakat yang paham akan konstitusi. Sebagai lembaga negara yang melaksanakan tugas-tugas konstitusional, MPR harus mampu mengejawantahkan nilai-nilai demokrasi serta dapat menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat,termasuk kepentingan daerah. MPR juga harus mampu meningkatkan peran dan tanggung jawab dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya, mengembangkan mekanisme checks and balances, meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja Majelis agar sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan kegiatan sosialisasi, diharapkan akan membantu masyarakat dalam mengamalkan nilai-nilai luhur bangsa dalam kehidupanrnberbangsa dan bernegara. Penerbitan buku Panduan Pemasyarakatan yang memuat tentang materi Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945 sesuai dengan urutan Bab, Pasal, dan Ayat sertarnKetetapan dan Keputusan MPR merupakan upaya strategis dalam rangka memberikan informasi yang luas kepada masyarakat tentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan materi serta status hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR. Buku ini selanjutnya dijadikan sebagai salah satu bahan bagi MPR dalam memasyarakat Undang Ubdang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketetapan MPR. Akhirnya semoga buku ini bermanfaat dalam kegiatan sosialisasi dan dalam memahami aturan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain