Text
Peranan Forum Kerukunan Umat Beragama
PASCA BERLAKUNYA PERATURAN BERSAMArnMENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERIrnNomor 9 dan 8 tahun 2006 tertanggal 21 Maret 2006, Puslitbang Kehidupan Keagamaan telah 2 (dua) kali melakukan penelitian terkait substansi PBM. Pertama, tahun 2007 penelitian tentang Efektivitas SosialisasirnPeraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dakim Pemeliharaan Kerukunan Umat Bera gama Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Bera gama, dan Pendirian Rumah Ibadat Penelitian kuantitatif dengan sejumlah responden peserta ex sosialisasi PBM yang dilaksanakan Puslitbang Kehidupan Keagamaman tahun 2006, menghasilkan temuan penting antara lain bahwa manfaat sosialisasi PBM berpengaruh secara sangat nyata sebesar 17,4% terhadap kerukunan umat beragma. Kedua, tahun 2009 Puslitbang Kehidupan Keagamaan melakukan penelitian tentang peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam menciptakan kerukunan di masyarakat. Judul Iengkap penelitian tersebut adalah: Peranan Forum Kerukunan Umat Beragama dalam Pelaksanaan Pasal 8, 9, dan 10 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Dalam penelitian ini substansi tentang pasalrnpasal tersebut kemudian dijabarkan menjadi 7 (tujuh) permasalahan penelitian yaitu: (1) proses pembentukan FKUB; (2) peran FKUB dalam melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat; (3) peran FKUB dalam menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat; (4) peran FKUB dalam menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan; (5) peran FKUB dalam melakukan sosialisasi peraturan perundangan; (6)job description pengurus FKUB; dan (7) faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan tugas FKUB. Hasil lengkap penelitian tersebut tersaji dalam buku yang saat ini ada di hadapan pembaca.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain