Text
Ushul Fiqh
USHUL FIQHrnKajian ushul fiqh merupakan kajian yang harus dikuasai oleh mahasiswa yang ingin memahami hukum Islam dan sumber aslinya. yaltu AI-Qur’an dan Hadits, karena objek kajian ushul fiqh adalah istinbath aI-hukm (mengeluarkan hukum) yang bersumber dari ayat-ayat AI-Qur’an dan nash hadits yang bersifat dzanni. Produk dan istinbath tersebut adalah fiqh. Jadi fiqh adalah buah dan ushul fiqh. Selain itu ushul fiqh merupakan ilmu metodologi yang dapat digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalahan baru yang timbul dalam hukum Islam, akibat perkembangan masyarakat dan IPTEK. sedangkan kasus tersebut tidak ada padarnmasa Rasulullah.Pentingnya kajian ushul fiqh di atas. maka mata kuliah ushul fiqh merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa fakultas syariah dan fakultas lain dl Iingkungan PTAI (Perguruan Tinggi Agama Islam), semisal STAIN, lAIN, UIN, dan PTS di Iingkungan Kementerian Agama. Mata kuliah Ushul Fiqh diajarkan pula di Iingkungan PTU (Perguruan Tinggi Umum), seperti pada Program Magíster Hukum Konsentrasi HukumrnIslam/Hukum Bisnis Syariah. dan Program Magister Ekonomi Syariáh.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain