Text
Pelayanan haji dalam sorotan publik
KATA PENGANTARrnSetiap penyelenggaraan ibadah haji, selalu ditemukan kekurangan. Panitia penyelenggara haji telah melakukan perencanaan dan persiapan namun masalah dan hambatan selalu muncul di lapangan. Amanah pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 mengenai pe nyelenggaraan haji yang berorientasi kepada pemberian pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang prima kepada jamaah calon haji belum sepenuhnya tercapai. Buku ini merupakan kumpulan hasil penelitian tentang Tingkat Kepuasan Jamaah Haji terhadap Pelayanan Kementerian Agama di Kawasan Timur Indonesia. Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui tingkat kepuasan jamaah haji terhadap pelayanan yang diberikan oleh Kementerian Agama, baik selama jamaah berada di tanah air (Indonesia) maupun ketika jamaah me lakukan ibadah di tanah suci Mekah. Penelitian dilakukan di enam provinsi yang berada di Kawasan Timur Indonesia, pada tujuh kabupaten/kota yaitu; Kota Makassar dan Kabupaten Pinrang (Sulawesi Selatan), Kabupaten Mamuju (Sulawesi Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), Kota Kendari (Sulawesi Tenggara), Kota Ambon (Maluku), dan Kota Sorong (Papua Barat). Responden penelitian ini adalah jamaah haji yang telah menunaikan haji tigarntahun terakhir (tahun 2010, 2011, dan 2012). Instrumen penelitian ber-bentuk angket yang mengukur kepuasan jamaah haji terhadap pelayanan pen-daftaran, bimbingan manasik, bimbingan praktik ibadah, pelayanan di embar-kasi, pelayanan di Mekkah, Madinah, Arafah dan Mina, pelayanan transpo rtasi, kesehatan, hingga pemulangan jamaah haji. Teknik penentuan besaran sampel menggunakan rumus slovin dengan galat pendugaan 0,1. Indeks kepuasan jamaah haji di tujuh (7) lokasi pada 10 aspek yang diteliti sebesar 2,96 atau berada dalam kategori puas. Rincian indeks kepuas-an pada masing masing lokasi adalah sebagai berikut: Makassar, 2,90, Pinrang, 3,05, Mamuju, 2,87, Samarinda 3,02, Kendari, 2,90, Ambon, 3,08, dan Sorong 2,90. Indeks kepuasan jemaah haji pada masing-masing aspek pelayanan se-bagai berikut: pelayanan pendaftaran 3,24, pelayanan bimbingan dan manasik 3,19, pelayanan rnpraktek ibadah haji 2,97, pelayanan di embarkasi 2,94, pe-layanan di Mekkah 2,92,pelayanan di Madinah 3,05, pelayanan di Arafah dan Mina 2,86, pelayanan transportasirn2,98, pelayanan kesehatan 2,99, dan pelayanan pemulangan 2,94. ..rnTerdapat beberapa catatan penting berkenaan dengan aspek pelayanan yangrndirespon jemaah masih belum memuaskan. Pelayanan jamaah selama di embarkasi,rnkhususnya di embarkasi Makassar perlu menjadi perhatian. Kualitas tempat tidur masthrnkurang memuaskan. Keluhan Iainnya adalah selama jamaah haji berada di Arafah danrnMina, yaitu kelayakan tenda dan ketersediaan toilet bagi jamaah.rnSemoga dengan hasil temuan penelitian ini, dapat bermanfaat bagi KementerianrnAgama selaku instansi yang diamanahkan dalam penyelenggaraan haji, dan dapatrndilakukan perbaikan-perbaikan guna meningkatkan mutu layanan haji kepada jamaah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain