Text
Membumikan hukum pidana islam
Qleh sebagian orang, hukum pidana Islam selalu dipropagandakan sebagal hukum yang sadis, kejam, melanggar hak asasi manusia, dan telah kedaluwarsa. Akibatnya, ketika lahir keinginan untuk menerapkan syariatrnIslam, perdebatan panjang antara yang pro, kontra, dan yang mengambil posisi “aman” untuk mendapat keuntungan darinya, terus berlangsung. Di tengah kondisi yang demikian, penulis buku ini berusaha untukrnmengikis habis paradigma negatif di atas dengan menggambarkan hukum pidana Islam secara utuh. Gambaran tentang administrasi peradilan pidana Islam; perlindungan HAM dalam hukum pidana Islam; efektivitasrnpenerapan syariat Islam untuk membentuk noncriminalsociety’masyarakat antikriminal’; dan agenda serta tantangan untuk membumikan hukum pidana Islam.rn“Buku mi amat berguna bagi setiap muslim dan nnmusIim, para ilmuwan, pembuat kebijakan, dan masyarakat umum yang meminati perbincangan tentang syariat Islam dalam konteks dunia kontemporer.rnPenulis telah berhasil menyampaikan argumentasinya secara rasional dan ilmiah serta komparatif meliputi perkembangan-perkembangan di beberapa negara Islam termasuk Arab Saudi dan Malaysia.”rn(Prof. Dr. Wan Mohd Nor Wan Daud, B.Sc., M.Sc., Ph.D. Waki’ Pengarah Institut Antarabangsa Pemikiran dan Tamadun Islam (ISTAC),rnUniversiti Islam Antarabangsa Malaysia, Kuala Lumpur)
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain