Text
Peraturan peemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru
KATA PENGANTARrnBangsa indonesia sedang menjalankan reformasi menyeluruh dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dan reformasi ini adalah aspirasi dan tuntutan rakyat, kemudian di formulasikan ke dalam ketetapan-ketetapan hasilsidang istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat 1998, yang selanjutnya dilak.anakan oleh Pemerintah dalam berbagai kebijakan.rnMaka salah satu kebijakannya adalah dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara di bidang pendidikan, untuk ¡tu lahirlah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.rnSelanjutnya dalam ran gka tnelaksanakan ketentuan beberapa Pasal antara lain Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (4), Pasa! 13 ayat (2), Pasal 14 aya! (2), Pasal 16 aya! (4), Pasa! 18 ayat (4) dab Pasal 40 aya! (3)rnUndang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, maka pernerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagai perangkat pendukung dengan tujuan nelengkapirnkekurangan serta memuat detail ketenruan pelaksanaan Undang-undang dimaksud. Peraturan Guru ini, ditnaksudkan untuk newujudkanfungsi, peran dan kedudukan Guru da lam penyelenggaraan pendidikan untukrnpeningkatan KualifikasiAkadeinik, Kompetensi, dan Pendidikan Profesi untuk ineinperoleh Sertifïkasi Pendidik. Dengan demikian para guru yang telah lulus uji serrifikasi diharapkan dapat men gubah etos kerja,rnsehingga guru mampu melaksanakan tugas seba gai guru profesional dan dapar meningkarkan kualitas pendidikan. Disamping ¡tu untuk memberikanpenghargaan danperlindungan kepada tenaga kependidikanrndalam pelaksanaan tu gas profesional. O!eh karena itu budaya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada tenaga pendidik yang berprestasi, tnemiliki kinerja baik, dan menjadi motor dimasyarakar.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain