Text
Peraturan Menteri Keuangan nomor 62/PMK.05/2007
KATA PENGANTARrnHidup di negara Hukutn seperti di Indonesia, menuntut warganya agar segala tindaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak terkecuali para Pegawai Negeri merekapun untuk berdisiplin dan bertanggung jawab. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian menegaskan; Setiap Pegawai Negeri wajib mentaati se gala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan nieiaksanakanrntu gas kedinasan yang dipercayakan kepadanya den gan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.rnOleh karena itu, dalam rangka ikut serta memasyarakat kanketentuan-ketentuan Pemerintah kami himpun peraturan/ketentuan; Perjalanan Dinas, Penert iban Rekening, dan Pedoman Koreksi Kesalahan Laporan Keuangan. Den gan hadirnya buku kecil ini diharapkan dapat diketahui dan sekaligus menjadi pedornan khususnyarnpara Pegawai Negeri. Akhirnya tidak mengabaikan segala kekurangan yang ada dalamisi buku ini baik maten maupun penyajiannya, kiranya para pembaca dapat memberi kan saran dan pendapat yang bersifat konstruktif guna sempurnanya dalam penerbitan selanjutnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain