Text
KEMAMPUAN BERBAHASA ARAB SISWA MADRASAH ALIYAH
Penelitian ini menegaskan perLunya kontribusi hukum Islam rerhadap hukum nasional. Hal ¡ni karena Indonesia sampai dengan sekarang masih terus melakukan pembinaan dan penataan konsepsi hukumnya yang dicita citakan sejak masa kemerdekaan, yaitu adanya hukum nasional yang berkepribadian Indonesia dan berlaku bagi seluruh warga negara. OLeh karena itu, bagi hukum Islam, permasalahan yang sesungguhnya harus segera dijawab adalah bagaimana supaya hukum Islam dapat memberikan kontribusi yang maksimal terhadap pembinaan dan pembentukan hukum nasional tersebut. Atas dasar ¡tu, penelitian ¡ni menelusuri perkembangan pemikiran mengenai fikih Indonesia, karena pemikiran fikih Indonesia, berbeda dengan kecenderungan pemikiran hukum Islam lain yang ada di Indonesia, merupakan pemikiran yang berupaya melakukan kontekstualisasi hukum Islam dengan budaya dan realitas masyarakat Indonesia serta berupaya memformalkan basil koritekstualisasinya tersebut dalam aturan perundang-undangan. Dengan berangkat dan penelusuran terhadap metodologi fikih Indonesia yang relah ada, penelitian ¡ni kemudian berusaha mengembangkan dan memformulasikan tawaran mengenai bangunan metodologi fikih Indonesia, sebagai upaya melakukan continuity and change,serta mengaplikasikannya dalam penerapan hukum sebagai tawaran dan kontribusi bagi upaya pembentukan hukum nasional.rnDengan menggunakan pendekatan filosofis, di samping menganalisis pemikiran yang sudah ada, penelitian ini juga berupaya memformulasi metodologi fikih Indonesia yang ridak hanya menghasilkan maten hukumrnyang sesuai dengan konteks sosial kultural masyarakat, rerapi juga memitikilandasan filosofis dan bangunan yang sistematis. Sebagai hasilnya, penelitian ini menawarkan empat Iangkah dalam proses penetapan hukum Islam yang hasilnya akan ditawarkan sebagai bahan bagi pembentukan hukum nasional, yaitu: pertama, analisis teoretis yang bersifat normatif-deduktif terhadap permasalahan hukum yang muncul; kedua, analisis empiris yang bersifat induktif mengenai permasalahan hukum tersebut, yaitu menganalisis permasalahan yang dikaitkan dengan realitas, pandangan, dan praktik yang ada dalam masyarakat Indonesia Çurflndonesia). Kemudian Iangkah ketiga adalah dialektika antara langkah pertama dan langkah kedua, dengan maksud untuk membentuk formulasi norma hukum Islam yang jelas dan kongkret.rnKemudian langkah keempat adalah objektifìkasi hukum Islam yang telahrndihasilkan tersebut, sehingga rumusan hukumnya akan dapat sesuai denganrndan diterima oleh selurub masyarakat Indonesia tanpa membedakan sukurndan agama.rnLangkah-langkah metodologi hukum Islam tersebut seharusnyarndilakukan oleh sebuah lembaga resmi independen yang diakui olehrnpemerintah. Adanya pengakuan pemerintah terhadap lembaga mi, dirnsamping supaya memiliki kekuatan secara politis, juga hasil yang ditetapkanrnpada gilirannya dapat diupayakan menjadi bahan bagi pembentukan hukumrnnasional —yang pengajuannya melalui mekanisme yang ada. Apabila usulanrnmaten hukum tersebut disetujui menjadi undang-undang atau peraturanrnperundang-undangan lain yang terkodifikasi dan bersifat nasional, makarnperaturan hukum tersebut dapat dipandang sebagai ijmak Indonesia, yangrnpada waktu mendatang apabila memang diperlukan dapat diganti denganrnijmak baru yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan kondisirnmasyarakat Indonesia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain