Text
Harmonisasi Agama dan Budaya di Indonesia
Penegakan Syariat Islam di NAD menjadi “taruhan” keluhuran Syariat Islam pada umumnya. Kalau berhasil, akan penegakan Syariat Islam ini akan mengangkat keluhuran Syariat Islam, kalau gagal akan menurunkan keluhuran Syariat Islam di mata masyarakat. Perumusan gagasan penerapan Syariat Islam yang memperoleh dukungan dan warga Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), masih belum serasi dengan Ideologi nasional yang terumuskan dalam UUD 1943. Rumusan perbuatan pidana dalam Qunun No. 12, 13, dan 14 tahun 2003 masih tampak kabur, disatu pihak belum mencakup hal-hal spesifik pada saat ini. Di pihak lain rumusan tersebut dapat dikenakan perbuatan-perbuatan yang bukan menjadi tujuan Syariat Islam.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain