Text
Hukum Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah adalah suatu studi yang mempelajari cara-cara manusia mencapai kesejahteraan dan mendistribusikannya berdasarkan hukum Islam. Kesejahteraan adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai dan harga, mencakup harta kekayaan, dan jasa yang diproduksi dan dialihkan, baik dalam bentuk menjual dan dibeli oleh para pebisnis maupun dalam bentuk transaksi lainnya yang sesuai ekonomi syariah. Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, ekonomi syariah berarti perbuatan dan/atau kegiatan usaba yang dilaksanakan menurut prinsip syariah antara lain meliputi: lembaga keuangan mikro syariah; sekuritas syariah; asuransi syariab; g. pembiayaan syariah; reasuransi syariah; pegadaian syariah; reksa dana syariah; dana pensiun lembaga obligasi syariah dan surat keuangan syariah; dan berharga berjangka menengah syariah; bisnis syariah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain