MAN 2 LANGKAT

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hukum Perkawinan Dalam Islam
Penanda Bagikan

Text

Hukum Perkawinan Dalam Islam


Perubahan pada masyarakat manusia akan selalu terjadi karena berbagai sebab. Hal itu tidak perlu dipersoalkan karena sudah menjadi sutu perkara yang jamak. Persoalannya hanyalah, apabila perubahan yang terjadi itu sampai menimbulkan benturan-benturan dengan nilai dan hukum yang dianut oleh masyarakat. Dalam keadaan seperti ini tentu perlu dicarikan solusinya dengan melakukan rekonstruksi atau kontekstualisasi hukum, supaya hukum tidak ditinggalkan oleh masyarakat.rnHukum Islam diyakini akan selalu mampu menyesuaikan diri dengan kemajuan dan berbagai perubahan yang terjadi di masyarakat. Namun harus dipahami bahwa penyesuaian yang dimaksud bukanlah dengan merubah aturan nash yang sudah pasti (qath’i) dilalahnya atau meninggalkan nash yang dianggap tidak sesuai dengan keadaan nil masyarakat di waktu dan tempat tertentu. Namun penyesuaian itu dilakukan adalah dengan mencoba dan berusaha menganalisa nash dan berbagai aspek dengan pisau analisa yang telah tersedia, sehingga dapat diperoleh interpretasi baru yang mampu menjawab berbagai persoalan yang muncul di masyarakat itu. Inilah tugas mujtahid di setiap masa di manapun ia berada. rnPerkawinan bukanlah persoalan duniawi semata, tetapi juga merupakan bagian dan ibadah kepada Allah. Perkawinan (nikah) adalah ‘aqd (akad) yang menjadi penyebab bolehnya berhubungan badan. Akad nikah tidakiab dapat disamakan dengan akad jual-beli, melainkan “sertifikat halal” yang diberikan kepada kedua belah pihak untuk bisa bersenang-senang dan menikmati kehidupan bersama dengan saling memenuhi kewajiban masing-masing, dalam rangka membangun keluarga sakinah, kekal dan bahagia. Kenikmatan perkawinan itu bukan hanya untuk suami saja, tetapi untuk keduanya, suami dan isteri. Perkawinan bukan untuk menumbuhkan superioritas laki-laki dan inferioritas perempuan, akan tetapi kesederajatan, namun bukan keseragaman. Masing-masing pihak akan menjalankan perannya sesuai dengan kesiapan yang diberikan Allah, yakni sesuai dengan kodratnya masing-masing.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
649
Penerbit
8%.rnIndeks Keanekaragaman tin : Cahaya Salam., 2006
Deskripsi Fisik
vii, 195 hlm., 21,5 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979-797-082-5
Klasifikasi
Ilmu Murni
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
H. Mursyid Ali
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

MAN 2 LANGKAT
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?