Text
Hukum Perkawinan Islam
Perkawinan adalah suatu perjanjian yang suci kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan membentuk keluarga yang kekal, di mana antara suami istri ¡tu harus saling menyantuni, kasih-mengasihi, terdapat keadaan aman dan tenteram penuh kebahagiaan baik moral, spiritual dan materil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang pada prinsip dalam pokok-pokoknya perkawinan itu hendaklah:rn1) Terdapat pergaulan yang makruf antara suami istri itu dan saling menjaga rahasia masing-masing, serta saling membantu. rn2) Terdapat pergaulan yang aman dan tenteram gemah ripah loh jinawi antara suami istri itu (sakinah).rn3) Pergaulan yang saling mencintai antara suami istri (mawaddah).rn4) Pergaulan yang disertai rasa santun menyantuni terutama setelah rntua mendatang (rahmah). (Q. XXX: 21 jo. Q. IV: 19).rnrnHal itu dimungkinkan karena manusia itu diciptakan Tuhan dan satu zat, dan dan zat ¡tu puta diciptakan pasangannya serta dan pasangan itu diciptakan manusia yang banyak ini agar dapat saling berhubungan. Kemudian menjaga pula arhaam (hubungan darah). (Q. IV: I).
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain