Text
Kedudukan Fatwa Dewan Syariah Nasional Dalam Sistem hukum Nasional Di Indonesia
Pelaksanaan kegiatan ekonomi syariah di Indonesia memberikan wacana baru tentang hukum. Penerbitan fatwa tentang kegiatan ekonomi syariah oleh DSN yang diminta oleh para pelaku ekonomi syariah dan kaitannya serta keterpengaruhannya dengan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh pelaku ekonomi syariah menjadikan kajian penting dalam hukum. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah mengapa ketentuan mengenai ekonomi syariah diatur dalam bentuk Fatwa DSN, bagaimana kedudukan Fatwa DSN dalam sistem perundang-undangan, dan bagaimana pemanfaatan Fatwa DSN sebagai pertimbangan hukum bagi hakim di Iingkungan peradilan agama dan bagi arbiter di Basyarnas dalam perkara ekonomi syariah. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan penelitian normatif dan socio-legal terhadap data primer c[an data sekunder. Pembuatan ketentuan ekonomi syariah dalam bentuk fatwa DSN dìsebabkan adanya kebutuhán masyarakat untuk memiliki pedoman dalam melaksanakan kegiatan usahanya yang terakomodasì oleh pemerintah. Kepercayaan masyarakat dan pemerìntah terhadap DSN (MUI) untuk membuat pedoman ini karena pengetahuan tentang hukum yang dimiliki oleh anggota DSN yang tidak dimiliki oleh pemerìntah. Kedudukan fatwa DSN dalam peraturan perundang-undangan adalah sebagai hukum positif, mengikat bagì para pelaku ekonomi syariah. Kedudukan fatwa DSN ìnì pun adalah berdiri sendiri yaitu wujud fatwa diperlukan karena menjadì pedoman bagi pemerintah dalam membuat peraturan, DPS dalam mengawasi kegiatan LKS, dan LKS dalam melaksanakan kegiatan usaha yang (akan) dìlaksanakan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain