Text
Refleksi 33 Tahun Puslitbang Kehidupan Keagamaan
Aktivitas Puslitbang Kehidupan Keagamaan dalam bidang kerukurian umat beragama tidak hanya berhenti di situ. Pada tahun 2002 s.d. 2003 instansi ini pernah menggagas Rancangan Undang Undang Kerukunan Umat Beragama. Kendati tidak sempat terwujud karena mendapat tantangan dan tentangan banyak pihak, gagasan itu merupakan salah satu bukti keperdulian Puslitbang Kehidupan Keagamaan terhadap pentingnya membangun kerukunan umat beragama. t-Iasil yang cukup fenomenal adalah terbitnya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah lbadat yang merupakan pengganti Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 01/BER/MDN-MAG/1 969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-pemeluknya dan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2008, Nomor: KLP-033/AIJAI6/2008, Nomor : 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAl) dan Warga Masyarakat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain