Text
Rekonsepsi Al-Istihalah
Rekonsepsi Al-istilah dengan pendekatan ilmu kimia yang menghasilkan pemaknaan al-istilah dengan seluruh kategorinyadi dalam ilmu kimia, membawa implikasi pada teori-teori, prosedur, data, atau informasi saintifik ilmu dan teknologi kimia dengan cabang-cabangnya dapat menjadi dasar pertimbangan pemikiran fiqh istihãlah, sekaligus mendapat legitimasi dan fiqh Islam. Keterkaitan fiqh sebagai ilmu hukum syariat tentang perbuatan mukallaf dengan ilmu kimia nampak semakin jelas, terutama bidang kajian fiqh yang berhubungan dengan istiîiãlah bahan pangan, sehingga kesan segmentasi ilmu agama dengan ilmu-ilmu kealaman (natural sciences) pada umumnya, khususnya ilmu fiqh dengan ilmu kimia, dapat dikurangi atau dihilangkan. A1-Ist(hãlah, baik secara fisika, kimia, atau biokimia, pada bahan pangan berimplikasi terhadap keberlakuan hukum halal-haram atau suci-najis produk istihãlah tersebut pada setiap tahapannya. Penentuan halal-haram atau suci najis produk istîhãlah ini dilakukan melalui ijtihad dengan metode analogi (qiyãs) terhadap benda-benda yang halal-haram atau suci-najisnya didasarkan atas nas dengan melihat kesamaan ‘illat berupa komposisi, struktur, dan sifat sifat fisika, kimia, atau biokimia, yang terdapat pada pangan produk isthãlah dengan yang terdapat pada benda-benda yang halal-haram atau suci-najisnya didasarkan atas nas. Penilaian identitas komposisi, struktur, dan sifat-sifat fisika, kimia, atau biokimia, dalam pengolahan produk pangan ini tidak cukup dilakukan hanya semata-mata berdasarkan dugaan, atau dengan pengamatan indera secara sepintas, melainkan harus melalui pengujian-pengujian laboratoris secara maksimal, terutama untuk produk-produk pangan yang menjadi konsumsi dankebutuhan masyarakat luas.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain