Text
Polemik Hukuman Mati Di Indonesia
Disertasi ¡ni menemukan bahwa eksistensi dan implementasi hukuman mati berangkat dan hasil serangkaian proses demokratisasi hukum. Ada 2 (Dua) kutub pendapat dalam merespon eksistensi dan implementasi hukuman mati, mempertahankan (Retentionist) dan menginginkan penghapusan (Abolisionist). Penelitian ¡ni lebih kepada memberi jawaban: mengapa hukuman mati di Indonesia masih tetap langgeng dan terus eksis di tengah perdebatan dua kutub di atas. Penelitian ¡ni melemahkan tesis yang menyatakan bahwa hukuman mati berangkat dan semangat doktrin keagamaan (hukum Islam): Casten Anckar (2004): Negara Islam tergolong sebagai kelompok negara yang tidak demokratis, Hal ¡ni karena di dalam Islam penjatuhan hukuman mati untuk beberapa kejahatan tidak hanya sebuah pilihan putusan (optu punishment), namun merupakan sebuah kewajiban (obligator fixed punishment), dalam karyanya: “Determinant of the Dea Penalty: A Comparative Study of the World”. William Schab (2003): Hukuman mati dalam konteks pidana Islam merupakan hukuman klasik yang sudah ketinggalan zaman (out of date), Sifat penghukuman yang keras dan represif tidak memberikan solusi bagi permasalahn pidana modern.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain