Text
Pedoman Umum Kegiatan Puslitbang Lektur Dan Khazanah Keagamaan
Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagaaman adalah salah satu unit eselon II yang berada di bawah Badan Litbang dan Dikiat Kementerian Agama yang diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. Sesuai dengan Pasal 731 dan 732 tugas dan fungsi Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan adalah Pertama, penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian dan pengembangan di bidang lektur dan khazanah keagamaan; Kedua, pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang lektur dan khazanah keagamaan; serta Ketiga, pelayanan administrasi penyusunan evaluasi, pelaporan dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan di bidang lektur dan khazanah keagamaan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain