Text
Pemilikan Rakyat dan Negara atas Tanah
Serdebatan tentang konsep pemilikan rakyat dan negara atas tanah dalam Hukum Pertanahan Indonesia dan Hukum Pertanahan Islam telah memunculkan dua pendapat. Pertama, pendapat yang menyatakan bahwa hubungan hukum negara dengan tanah bukan hubungan pemilikan, tetapi hubungan penguasaan atas tanah, kerena UUPA menganut konsep menguasai bukan memiliki. Pendapat ini disampaikan oleh Boedi Harsono, Maria SW Sumardjono, dan Winahyu Erwiningsih. Pendapat serupa dalam konteks hukum Islam disampaikan oleh Syed Nawab Haider Naqvi, Afzalurrahman, dan Abu A’la al-Maududi. Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa hak menguasa oleh negara atas tanah berarti negara memiliki bahkan istilah hak hak menguasai negara atas tanah mempunyai makna lebih luas, karena menguasai juga bermakna bahkan lebih kuat ketimbang hak-hak lainnya. ini disampaikan oleh Mahfud MD dan Erman Rajagukguk. Pendapat serupa dalam konteks hukum Islam disampaikan oleh Ahmad al-Husaini, Asghar Ah Engineer, dan Muhammad Baqir Sadr.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain