Text
Peranan Forum Kerukunan Umat Beragama
PASCA BERLAKUNYA PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tertanggal 21 Maret 2006, Puslitbang Kehidupan Keagamaan telah 2 (dua) kali melakukan penelitian terkait substansi PBM. Pertama, tahun 2007 penelitian tentang Efektivitas Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemellharaan Kerukunan Umat Beragama Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Bera gama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Penelitian kuantitatif dengan sejumlah responden peserta ex sosialisasi PBM yang dilaksanakan Puslitbang Kehidupan Keagamaman tahun 2006, menghasilkan temuan penting antara lain bahwa manfaat sosialisasi PBM berpengaruh secara sangat nyata sebesar 17,4% terhadap kerukunan umat beragàma. Kedua, tahun 2009 Puslitbang Kehidupan Keagamaan melakukan penelitian tentang peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam menciptakan kerukunan di masyarakat. Judul lengkap penelitian tersebut adalah: Peranan Forum Kerukunan Umat Beragama dalam Pelaksanaan Pasal 8, 9, dan 10 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Men ten A gama Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Dalam penelitian ini substansi tentang pasal pasal tersebut kemudian dijabarkan menjadi 7 (tujuh) permasalahan penelitian yaitu: (1) proses pembentukan FKUB; (2) peran FKUB dalam melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat dalam menampung aspirasi ormas; (3) menampung aspirasi masyarakat; (4) peran FKUB dalam aspirasi aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi dalam bentuk rekomendasi; (5) peran FKUB dalam melakukan sosialisasi perundang-undangan; (6) job description pengurus FKU; dan (7) faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan tugas FKUB.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain