Text
Bilangan
Pusdikiat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, Kementerian Agama memiliki tiga tugas pokok yaitu: melaksanakan dikiat, mengembangkan sistem kedikiatan, dan melakukan pembinaan balai-balai dikiat di lingkungan Kementerian Agama. Pengembangan system kediklatan meliputi pengembangan isi, proses, alumni, widyaswara dan penyelenggara, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan sistem evaluasi. rnKementerian Agama di masa depan.rnrn
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain