Text
Panduan Pentashihan Buku Keagamaan
rnSejak tahun 2001, Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Lektur Keagamaan mengemban tugas pentashihan buku berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2001 tentang Pentashihan Buku-Buku yang Memuat Tulisan Ayat-Ayat A1-Qur’an yang Diterbitkan dan Diadakan di LingkunganrnDepartemen Agama. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Tim Tashih berpedoman kepada Keputusan Kepala Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Nomor BD/0l/2004 tentang Pedoman Penulisan, Penerbitan dan Pentashihan Buku-Buku Keagamaan.rnrnrn
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain