Text
Meningkatkan Kinerja Badan Litbang Agama Dan Diklat Keagamaan Sebagai Provider Kajian Pengembangan Kebijakan Dan Penyedia Tenaga Profesional
rnrnKetika Departemen Agama, melalui Keputusan Men ten Agama (KMA) Nomon 1 Tahun 2001, menggabungkan dua unit kerja yang semula terpisah yaitu kelitbangan dan kediklatan, yang kemudian menjadi satu unit organisasi dengan nomenklatur Badan Litban,agama dan Dikiat Kegamaan, tentu tidak tanpa makna. Kebijakan tersebut mengandung makna bahwa tugas-tugas pokok yang bersifat kelitbangan dan kedikiatan haruslah merupakan sesuatu yang saling melengkapi dan menyempurnakan.rnrnrn
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain