Text
Keputusan Menteri Agama Nomor 100 Tahun 1996
Usaha peningkatan pelaksanaan tugas pokok dan fungsirnDepartenìcn Agarna diternpuh dengan jalan peningkatan semuarnaspek kegiatan dalam organisasi Yang meliputi aspek kelembagaan,rnlepegawaian. keuangan. perlengkapan serta fasilitas kerjalainnya.rnDalani rangka pen ingkatan dan penvempurnaan aspek ketatarnlaksanaan dalani hidang perlengkapan diperlukan suatupetunjukarnpelaksanaan yang dapat dijadikan pegangan. tuntunan dan dasarrndalarn melakukan pengelolaan barang mil ¡k negara/kekayaanrnnegara di lingkungan Departernen Agama.rnSalah saw cara untuk memperoleh data yang benar, lengkap,rnmutahir dan dapat dipertanggungjawabkan adalah melaksanakanrnpembukuan dan inventarisasi barang secara tertib, teratur danrnterarah menurut peraruran yang berlaku.rnPembukuan dan inventarisasi harang milik negara/kekayaanrnnegara di lingkungan Departemen Agama rnasih mengalamirnherbagai harnhatan antara lain :rna. belurn ada petunjuk pelaksanaan yang jelasrnb. masih terhatasnya tenaga pelaksana yang terampil dan telitirnc. belum tersedia data yang henar, lengkap dan dapat dipercayarnd. belum didukung dengan dana/anggaran yang memadairnUntuk mengatasi hambatan tersebut.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain