Text
Keputusan Menteri Agama Nomor 501 Tahun 2003
Dengan mernanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT Tuhan Yang MaharnEsa, pada tahun anggaran 2003 dapat diterbitkan Keputusan Menteri AgamarnNomor 501 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembukuan danrnInventarisasi Barang-barang Milik/Kekayaan Negara di lingkungan DeparternenrnAgama sebagai penyempumaan Keputusan Menten Agarna Nornor 449 Tahurirn2000.rn¡si Juklak Pembukuan dan Inventarisasi Barang Milik/Kekayaan Negara dirnlmgkungan Departernen Agarna Nornor 501 Tahun 2003 ini tidak banyakrnmengalami perubahan, kecuali perubahan dan penyesuaian noinenklatur strukturrnorganisasi Departemen Agama yang baru berdasarkan Keputusan MentenrnAgama RI Nomor 1 Tahun 200 I tentarig Kedudukan, Tugas. Fungsi.rnKewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departernen Agama Pusat danrnNomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor WilayahrnDeparternen Agarna Provinsi dan Kantor Departernen Agama KabupateniKota.rnDiharapkan, Petunjuk Pelaksanaan ini dapat menjadi pedoman dan acuarìrndalarn pelaksanaan Pembukuan dan Inventarisasi Barang Milik!Kekayaan Negararndi Iingkungan Departemen Agarna sehingga tercapai tuluan dan sasaranrninventarisasi yaitu tertib administrasi. efisieiisi. efektifitas dan penvelarnatanrnkekayaan milik Negara.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain