Hukum waris didefinisikan dengan kumpulan peraturan, yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dan pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, balk dalam hubungan antara mereka dengan pihak pelaksanaan ketiga.
Hukum waris didefinisikan dengan kumpulan peraturan, yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dan pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, balk dalam hubungan antara mereka dengan pihak pelaksanaan ketiga.